Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, praktik dan tindakan korupsi menghambat laju investasi, pembukaan lapangan kerja, hingga pertumbuhan ekonomi.
"Upaya pencegahan korupsi penting karena praktik korupsi terbukti menghambat laju investasi, pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja," katanya dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Oleh sebab itu, Airlangga menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu langkah untuk mencegah potensi tindakan korupsi.
Dijelaskan, UU Cipta Kerja akan mampu meningkatkan transparansi di sektor tata ruang pertanahan, menyederhanakan izin di sektor usaha, serta memberikan kepastian layanan dalam investasi.
Kemudian, memudahkan UMKM untuk berusaha serta meningkatkan jaminan hukum bagi usaha dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.
"Undang-Undang Cipta Kerja mendukung proses perizinan yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Baca Juga
Airlangga memastikan pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dari hulu ke hilir melalui penataan kebijakan dan regulasi baik berupa instruksi, arahan maupun peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perbaikan tata kelola pemerintahan serta pembenahan proses pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di bidang pengelolaan keuangan termasuk penyelamatan uang negara dan aset negara.
Tak hanya itu, Airlangga menuturkan, peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi menjadi langkah penting untuk memberikan acuan dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Strategi Nasional Pencegahan Korupsi diharapkan menjadi arah kebijakan yang diimplementasikan seluruh organisasi pemangku kepentingan di negeri ini," tegasnya.