Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2021. Di lapangan, terdapat kendala khususnya ketidaksesuaian antara nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).
Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko mengatakan, pada tahapan pendaftaran, calon pelamar kerap kali mengalami kendala, karena ketidaksesuaian data antara nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).
“NIK atau KK calon pelamar kerap kali tidak terdeteksi karena NIK atau KK tidak terdaftar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (12/4/2021).
Teguh mengatakan, kendala itu seharusnya tidak menjadi hambatan bagi calon pelamar untuk mendaftar sekolah kedinasan. Jika terjadi kendala ketidaksesuaian antara NIK dan KK, katanya, calon pelamar dapat mengajukan perbaikan ke Dukcapil setempat.
Perbaikan data dilakukan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat sesuai alamat KTP dan Disdukcapil Pusat untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
Data kependudukan harus dipastikan sudah tersinkronisasi dengan server Dukcapil Pusat. Calon pelamar dapat menghubungi Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat melalui email [email protected].
Baca Juga
“Kendala NIK dan KK yang belum terdaftar atau pertanyaan terkait juga bisa disampaikan melalui Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil di nomor telepon 1500537 atau melalui WhatsApp di nomor 08118005373,” tambahnya.
Seperti diketahui, pendaftaran sekolah kedinasan resmi dibuka pada 9 April hingga 30 April 2021. Terdapat 8 instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan pada tahun ini.
Saat ingin mendaftarkan diri dalam sekolah kedinasan, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan calon pelamar adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, ijazah/Surat Keterangan Lulus, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan yang dilamar.
Sebelum melakukan pendaftaran ke sekolah kedinasan yang dituju, calon pelamar diwajibkan untuk membuat akun SSCASN DIKDIN di situs dikdin.bkn.go.id. Saat membuat akun, calon pelamar akan diminta untuk memasukkan NIK dan KK.