Bisnis.com, JAKARTA -- Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan lima terdakwa lainnya akan menjalani sidang kasus suap eksportasi benih lobster pada Kamis (15/4/2021).
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Edhy diduga bersama dua staf khususnya yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri berserta tiga terdakwa lainnya Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Perbuatan itu dilakukan mulai bulan Februari 2020 sampai dengan bulan November 2020 bertempat di Rumah Dinas Edhy Prabowo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Bank BCA Cabang KCP Pondok Gede Plaza Jalan Raya Pondok Gede Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
Jaksa dalam petikan dakwaan itu menyebutkan kalau Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin dan Safri telah menerima hadiah berupa uang sejumlah US$77.000 dari Suharjito selaku Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama.
Selain itu, Edhy juga didakwa menerima uang senilai Rp24,6 miliar. Uang itu diterima melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreu Misanta Pribadi, dan Siswadhi dari para eksportir benih lobster lainnya.
Jaksa KPK menganggap bahwa diduga suap itu diberikan untuk menggerakkan Edhy Prabowo agar mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster milik para eksportir.
Baca Juga
Adapun atas perbuatannya tersebut, Edhy Prabowo dijerat denga Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.