Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Bakal Diadili Kamis Pekan Depan

Edhy dkk bakal didakwa dengan dua pasal.
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster alias benur Edhy Prabowo dkk pada 15 April 2020.

Eks Menteri KKP itu bakal diadili atas perbuatan yang diduga dilakukannya bersama sejumlah pihak.

"Untuk sidang pertama pada Kamis, 15 April 2021," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Kamis (8/4/2021) malam.

Bambang mengatakan, para terdakwa yang akan disidang, bakal ditahan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan sejak 8 April hingga 7 Mei 2020.

"Dan dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya," katanya.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, terdakwa Ainul Faqih, Terdakwa Safri, terdakwa Andreau Misanta Pribadi, terdakwa Siswadhi Pranoto Loe, terdakwa Amiril Mukminin, ke PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Penahanan para terdakwa tersebut telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (8/4/2021).

Ali mengatakan, JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.

Edhy dkk bakal didakwa dengan dua pasal. Pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper