Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster alias benur Edhy Prabowo dkk pada 15 April 2020.
Eks Menteri KKP itu bakal diadili atas perbuatan yang diduga dilakukannya bersama sejumlah pihak.
"Untuk sidang pertama pada Kamis, 15 April 2021," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Kamis (8/4/2021) malam.
Bambang mengatakan, para terdakwa yang akan disidang, bakal ditahan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan sejak 8 April hingga 7 Mei 2020.
"Dan dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya," katanya.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, terdakwa Ainul Faqih, Terdakwa Safri, terdakwa Andreau Misanta Pribadi, terdakwa Siswadhi Pranoto Loe, terdakwa Amiril Mukminin, ke PN Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga
"Penahanan para terdakwa tersebut telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (8/4/2021).
Ali mengatakan, JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.
Edhy dkk bakal didakwa dengan dua pasal. Pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.