Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM) segera diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Rozaq adalah terdakwa kasus korupsi bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat ke Pemkab Indramayu tahun anggaran 2017 - 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, berkas dakwaan milik Abdul Rozaq telah dirampungkan tim jaksa penuntut umum pada KPK dan tinggal menunggu dilimpahkan ke pengadilan.
"Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Dengan demikian, penahanan terhadap Abdul Rozaq menjaid kewenangan PN Bandung. Meski demikian, Abdul Rozaq masih akan menjalani penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dengan pertimbangan kesehatan.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Baca Juga
Ali mengatakan, Abdul Rozaq akan didakwa dengan tiga dakwaan yakni Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.