Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida, terkait penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug.
Dia dicecar saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug,dimana saksi sempat ikut menempati rumah tersebut bersama dengan NHD dan RH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (2/4/2021).
Selain Tin, KPK juga mencecar seorang pihak swasta bernama Bona Sakti Nasution. Dia didalami terkait pertemuan antara Tin Zuraida dengan pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap seorang bernama Ferdy Yuman (FY). Dia diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
KPK menangkap Ferdy di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur. Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo mengatakan FY resmi ditahan selama 20 hari terhitung 10 Januari 2021.
Baca Juga
"Tersangka Fredy Yuman dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Setyo digedung KPK, Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2021).
Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.