Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permintaan Pindah Rutan Ditolak, Nurhadi Tetap Ditahan di Rutan KPK

Nurhadi tetap ditahan selama 30 hari ke depan yaitu sejak tanggal 12 Maret 2021 sampai dengan 10 April 2021.
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tetap ditahan di rumah tahanan cabang KPK.

Hal ini sesuai dengan penetapan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta terkait penahanan pada tingkat banding terhdap terdakwa Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Nurhadi tetap ditahan selama 30 hari ke depan yaitu sejak tanggal 12 Maret 2021 sampai dengan 10 April 2021.

"Saat ini tim JPU telah menerima penetapan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta terkait penahanan pada tingkat banding terhdap terdakwa Nurhadi untuk 30 hari ke depan yaitu sejak tanggal 12 Maret 2021 sampai dengan 10 April 2021. Tempat penahanan tetap dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Ali, Kamis (25/3/2021).

Ali mengatakan hingga saat ini jaksa penuntut umum pada KPK belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau pengadilan tingkat I terhadap Nurhadi.

"Setelah menerima salinan putusan lengkap, tim JPU akan segera menyusun memori bandingnya," kata Ali.

Sebelumnya, Nurhadi mengajukan pemindahan rumah tahanan ke Majelis Hakim tingkat banding. Diketahui, saat ini Nurhadi ditahan di rutan cabang KPK. Nurhadi memohon pemindahan rutan lantaran alasan kesehatan dan sudah berusia lanjut.

"Benar, berdasarkan informasi yg kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada pengadilan Tinggi Jakarta agar pindah rumah tahanan dari Rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut," kata Ali, Minggu (21/3/2021).

KPK pun meminta agar majelis hakim tingkat banding untuk menolah permohonan eks Sekretaris MA tersebut. Menurut Ali, permohonan Nurhadi berlebihan.

Hal itu lantaran, KPK memiliki dokter klinik yang siap untuk memeriksa kesehatan tahanannya kapanpun. Ali juga menegaskan bahwa hak seluruh tahanan KPK selalu dipenuhi, apalagi yang menyangkut kesehatan.

"Untuk itu kami berharap Majelis Hakim banding menolak permohonan terdakwa tersebut karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud," kata Ali.

Terlebih, lanjut Ali, selama proses penyidikan maupun persidangan terdakwa Nurhadi juga dinilai tidak kooperatif.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya juga diberi hukuman berupa denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim pun tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, karena dinilai tidak merugikan keuangan negara

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhasi dan terdakwa dua Rezky Heebiyono, melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama dan beberapa kali," ucap hakim saat membacakan putusan, Rabu (10/3/2021).

Nurhadi dan Rezky Herbiyono diyakini hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13,78 miliar. Penerimaan gratifikasi yang dinilai hakim terbukti itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,28 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper