Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT RUM, Pabrik Serat Rayon Milik Keluarga Lukminto Digugat PKPU

Pemohon meminta hakim menetapkan PT RUM dalam keadaan PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dikeluarkan.
Suasana pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/2/2018). Perseroan yang memproduksi kapas sintesis (Serat Rayon) tersebut didemo warga karena menimbulkan bau busuk yang mencemari lingkungan dari hasil pembuangan limbah. Akibat aksi tersebut sejumlah fasilitas rusak dan terbakar./Bisnis-Dwi Prasetya
Suasana pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/2/2018). Perseroan yang memproduksi kapas sintesis (Serat Rayon) tersebut didemo warga karena menimbulkan bau busuk yang mencemari lingkungan dari hasil pembuangan limbah. Akibat aksi tersebut sejumlah fasilitas rusak dan terbakar./Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Rayon Utama Makmur (RUM), sebuah perusahaan serat rayon milik keluarga Lukminto, tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari PT Swadaya Graha di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan Swadaya Graha terhadap PT RUM didaftarkan pada hari Rabu (24/3/2021) dengan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Dalam petitum gugatannya, Swadaya Graha meminta Majelis Hakim PN Semarang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)-nya.

Selain itu, mereka meminta hakim menetapkan PT RUM dalam keadaan PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan.

PN Semarang juga diminta menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU PT RUM. 

Adapun petitum gugatan itu juga meminta majelis hakim untuk menunjuk dua orang kurator yakni Valentino Revol Korompis dan Yory Yusran sebagai tim pengurus.

Kemudian, apabila apabila PKPU PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) dinyatakan pailit, tim pengurus bisa menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke- 45 sejak putusan.

"Memerintahkan tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU/PT. Rayon Utama Makmur (PT. RUM), dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut."

Dalam catatan Bisnis, PT RUM adalah salah satu lini bisnis milik keluarga Lukminto. 

Dikutip dari Laporan Keuangan Sritex Tahun 2015, keberadaan PT RUM dimaksudkan untuk memperkuat suplai bahan baku benang rayon di segmen pemintalan SRIL. PT RUM  ini ditargetkan memproduksi 80.000 ton serat rayon dan mengurangi ketergantungan terhadap impor. Secara umum keberadaan RUM, bagi Sritex akan memiliki dua manfaat.

Pertama, Rayon Utama Makmur (RUM) bisa mendukung kebutuhan bahan baku serat rayon. Apalagi saat itu, produsen serat rayon di Indonesia hanya ada dua yakni PT Indo Bharat Rayon dan PT South Pacific Viscose. Keberadaan RUM diharapkan memasok 60% kebutuhan produksi pemintalan Sritex.

Kedua, selain pasokan bahan baku yang stabil, pembangunan pabrik serat rayon (PT RUM), juga bisa  memberi garansi kualitas serat rayon bagi produksi PT Sritex. Keberadaan PT RUM akan mengurangi perbedaan kualitas serat rayon untuk kebutuhan produksi, yang selama ini disuplai perusahaan yang berbeda-beda. 

Bisnis telah menghubungi Direktur Keuangan PT RUM JD Maru melalui pesan tertulis. Namun, hingga berta ini diturunkan belum ada respons yang bersangkutan. Begitu pula dengan Pramono, Direktur Utama PT RUM.

Selain ke pihak RUM, Bisnis juga telah mencoba menghubungi pihak Graha Swadaya, melalui surat elektronik yang tercantum dalam laman resminya. Namun pesan konfirmasi tersebut tak terkirim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper