Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipecat Usai Hadiri KLB Deli Serdang, Eks Kader Demokrat Gugat AHY Rp5 Miliar

Pemecatan itu dilakukan usai dia menghadiri Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara.
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat./Antara-Endi Ahmad
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat./Antara-Endi Ahmad

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Halmahera Utara Yulius Dagilaha menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY senilai Rp 5 miliar.

Yulius menggugat AHY atas pemecatan dirinya dari partai Demokrat. Pemecatan itu dilakukan usai dia menghadiri Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara.

Kuasa Hukum Yulius, Kasman Ely mengatakan kliennya merasa dirugikan karena pemecatan tersebut membuat kliennya tak lagi menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat.

Selain itu, pemecatan juga akan berdampak pada status Yulius sebagai anggota DPRD Halmahera Utara. "Yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itu tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara dalam hal ini tentu merugikan beliau secara material kerugian itu sekitar Rp5 miliar,” kata Kasman, Senin (22/3/2021).

Kasman mengatakan pemecatan dilakukan tanpa prosedur karena Yulius tidak dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan dan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Di luar itu, kata dia, alasan pemecatan yakni menghadiri KLB, kata dia, juga tidak dapat diterima. Sebab, menghadiri KLB merupakan hak semua kader.

Tak cuma AHY, Yulius juga menggugat sejumlah pihak lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya Plt Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara, Lazarus Simon Ishak. Yulius meminta keputusan pemecatannya ditangguhkan selama proses persidangan gugatan ini masih berlangsung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper