Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Halmahera Utara Yulius Dagilaha menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY senilai Rp 5 miliar.
Yulius menggugat AHY atas pemecatan dirinya dari partai Demokrat. Pemecatan itu dilakukan usai dia menghadiri Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara.
Kuasa Hukum Yulius, Kasman Ely mengatakan kliennya merasa dirugikan karena pemecatan tersebut membuat kliennya tak lagi menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat.
Baca Juga
Selain itu, pemecatan juga akan berdampak pada status Yulius sebagai anggota DPRD Halmahera Utara. "Yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itu tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara dalam hal ini tentu merugikan beliau secara material kerugian itu sekitar Rp5 miliar,” kata Kasman, Senin (22/3/2021).
Kasman mengatakan pemecatan dilakukan tanpa prosedur karena Yulius tidak dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan dan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Di luar itu, kata dia, alasan pemecatan yakni menghadiri KLB, kata dia, juga tidak dapat diterima. Sebab, menghadiri KLB merupakan hak semua kader.
Tak cuma AHY, Yulius juga menggugat sejumlah pihak lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya Plt Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara, Lazarus Simon Ishak. Yulius meminta keputusan pemecatannya ditangguhkan selama proses persidangan gugatan ini masih berlangsung.