Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar AlHabsyi menyampaikan pandangan terkait Rizieq Shihab yang tidak diperkenankan untuk menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Aboe mengatakan seharusnya Rizieq Shihab diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Menurutnya, ini adalah prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum.
“Oleh karenanya proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana. Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” kata Habib Aboe dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Politikus PKS asal Kalimantan Selatan ini menambahkan, pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki. Apalagi, pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan.
“Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Dimana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki,” ujarnya.
Legislator yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS ini meminta Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi pada kasus ini dan memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena menurutnya kasus ini telah menjadi perhatian publik.
“Demikian pula Komnas HAM, seharusnya memantau persidangan tersebut. Karena pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara online berpotensi pada pelanggaran HAM,” tegas Habib Aboe.
Lebih lanjut, Habib Aboe mengingatkan kepada semua pihak agar konsisten dengan ketentuan UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Karenanya, perlu komitmen dari semua pihak untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada,” ujarnya.
Seperti diketahui, terdakwa kasus kerumunan, Habib Rizieq Shihab menolak sidang pembacaan dakwaan untuknya yang digelar secara virtual melalui rumah tahanan (rutan) Mabes Polri.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tetap ngotot untuk menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Saya tidak rida dunia akhirat," kata Rizieq dalam siaran langsung sidang di Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, (19/3/2021).
Atas penolakan itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa menjelaskan alasan sidang digelar secara virtual yaitu karena pandemi Covid-19.
Permintaan Rizieq untuk hadir langsung, kata hakim ketua Suparman, tidak bisa dipenuhi untuk menjaga protokol kesehatan pencegahan virus Corona.
"Saya berharap Habib bisa mengikuti persidangan," kata Suparman.
Namun, Rizieq tetap menolak bujukan hakim Suparman. Jaksa penuntut umum pun meminta hakim untuk melanjutkan sidang hingga Rizieq akhirnya memilih keluar dari persidangan.