Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus kerumunan, Habib Rizieq Shihab menolak sidang pembacaan dakwaan untuknya yang digelar secara virtual melalui rumah tahanan (rutan) Mabes Polri.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tetap ngotot untuk menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Saya tidak rida dunia akhirat," kata Rizieq dalam siaran langsung sidang di Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, (19/3/2021).
Atas penolakan itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa menjelaskan alasan sidang digelar secara virtual yaitu karena pandemi Covid-19.
Permintaan Rizieq untuk hadir langsung, kata hakim ketua Suparman, tidak bisa dipenuhi untuk menjaga protokol kesehatan pencegahan virus Corona. "Saya berharap Habib bisa mengikuti persidangan," kata Suparman.
Namun, Rizieq tetap menolak bujukan hakim Suparman. Menurutnya, sidang virtual hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari terdakwa. Jaksa penuntut umum pun meminta hakim untuk melanjutkan sidang. Rizieq akhirnya memilih keluar dari persidangan.
"Kalau memang dipaksakan sidang online, silakan Yang Mulia melanjutkan sidang ini dengan jaksa tanpa kehadiran saya bersama pengacara. Saya ikhlas, saya rida, saya tunggu berapa pun vonisnya," ujar Rizieq.
Seperti diketahui, PN Jakarta Timur hari ini mengagendakan kembali sidang perdana Rizieq Shihab yang sebelumnya tertunda dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung (Bogor) dan kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.