Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban korupsi bantuan sosial pandemi Covid-19. Koalisi tersebut terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, termasuk LBH Jakarta, ICW, YLBHI dan Kontras.
Pegiat Antikorupsi Febri Diansyah mengungkapkan hal tersebut via akun Twitter resminya, @febridiansyah. Menurutnya, upaya itu sejalan dengan proses penegakan hukum yang sedang dijalankan kepada pelaku suap korupsi bansos.
"Pelaku suap korupsi Bansos Covid-19 mulai disidang, tp bgm nasib masy sbg KORBAN KORUPSI? Bisakah korban menuntut haknya? Koalisi Masyarakat Sipil @LBH_Jakarta @sahabatICW @KontraS @YLBHI @Visi_Integritas membuka POSKO PENGADUAN di sini s.id/poskorbanbansos," tulisnya dalam sebuah utasan di Twitter, Minggu (21/3/2021) 16.10 WIB.
Eks juru bicara KPK ini menjelaskan pemberantasan korupsi selalu merugikan berbagai pihak, mulai kerugian keuangan negara hingga dampak pada masyarakat luas. Namun, dia mengatakan posisi masyarakat sebagai korban korupsi sering terbaikan dan tidak menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam kebijakan penegakan hukum.
Pelaku suap korupsi Bansos Covid-19 mulai disidang, tp bgm nasib masy sbg KORBAN KORUPSI?
— Febri Diansyah (@febridiansyah) March 21, 2021
Bisakah korban menuntut haknya?
Koalisi Masyarakat Sipil@LBH_Jakarta @sahabatICW @KontraS @YLBHI @Visi_Integritas
membuka POSKO PENGADUAN di sini https://t.co/ydGOQHEwLi#korbanKorupsi pic.twitter.com/3XvSe5UVpu
Padahal, sebut dia, masyarakat merasakan imbas langsung pandemi Covid-19 baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi. Kondisi itu, kata Febri, diperburuk dan menjadi korban ganda oleh koruptor yang memangkas dana bansos.
"Setidaknya 1,3 juta keluarga rentan penerima manfaat dirugikan akibat korupsi. Bhkan KepMensos saat itu menyebutkan urgensi bansos utk menjamin stabilitas ekonomi masy yg terancam resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19. Jelaslah, Korupsi Bansos ini melanggar HAM jutaan orang," tulisnya di Twitter.
Baca Juga
Oleh karena itulah, sambung Febri, selain terus menuntut KPK memproses semua pelaku, Koalisi Masyarakat Sipil juga menginisiasi Posko Pengaduan Korban Korupsi Bansos mulai 21 Maret - 4 April 2021.
"Pengaduan dpt dismpaikan melalui url s.id/poskorbanbansos atau WA 0881024658639," tulisnya.
Febri menjelaskan bahwa pengaduan tersebut akan menjadi dasar upaya hukum bersama atau gugatan publik menuntut pemulihan kerugian masyarakat sebagai korban korupsi serta pengawalan dan pengawasan untuk kebijakan penyaluran bansos berikutnya.
Oleh karena itulah, selain terus menuntut KPK memproses semua pelaku, kami dari Koalisi Masyarakat Sipil jg menginisiasi Posko Pengaduan Korban Korupsi Bansos mulai 21 Maret - 4 April 2021.
— Febri Diansyah (@febridiansyah) March 21, 2021
Pengaduan dpt dismpaikan melalui url https://t.co/ydGOQHW7CQ atau WA 0881024658639.