Kasus Bansos Juliari, KPK Panggil 8 Saksi dari Pihak Swasta
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengandaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Pada hari ini penyidik lembaga antikorupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dari pihak swasta.
Mereka bernama, Budi Pranoto, Eki, Edwin, Yogi ogi, Samsul, David, Wempy, dan Rento. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Matheus Joko Santoso (MJS).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/3/2021).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabukke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.