Bisnis.com, JAKARTA - Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia merosot dari 40 pada 2019 ke 37 pada 2020. Indonesia kini bertengger di ranking 102 dari 180 negara terkait pemberantasan korupsi.
Hasil tersebut dikeluarkan oleh Transparency International Indonesia (TII). Lembaga itu menyebutkan bahwa skor pada 2019 merupakan pencapaian tertinggi dalam perolehan CPI sepanjang 25 tahun terakhir.
Pegiat Antikorupsi Febri Diansyah mengatakan bahwa komitmen pemberantasan korupsi memburuk. Dia ikut menyinggung tentang dampak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga isu pelemahan.
"Ini juga menyedihkan. Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia turun dari 40 ke 37. Kita di rangking 102 dari 180 negara. Padahal rata-rata CPI Asia Pasific 45 & global 43. Komitmen Pemberantasan Korupsi Indonesia memburuk. Dampak revisi UU KPK & pelemahan KPK?," cuitnya di akun Twitter @febridiansyah, Kamis (28/1/2021).
Febri mengatakan hal tersebut seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah, parlemen, peradilan dan pihak terkait lainnya.
“Cukupkah ini jadi warning bagi pemerintah, parlemen, peradilan, dll? Indeks Indonesia memburuk di 5 dari 9 indikator. 3 tetap, 1 naik tipis,” ujarnya.
Baca Juga
Dia juga menyoroti indeks yang mengalami penurunan paling tajam pada 2020 yaitu korupsi terkait sektor bisnis.
“Lihat indeks yang paling menukik turun: korupsi terkait sektor bisnis. Nggak mungkin bicara investasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa komitmen pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Adapun, penilaian Indeks Persepsi Korupsi didasarkan pada skor. Angka 0 berarti sangat korupsi sedangkan 100 sangat bersih. Indonesia berada di angka 40 atau di bawah rerata Asia Pasifik yaitu 45 dan global 50.
Dia menjelaskan bahwa terdapat indeks terendah yang dicatat Indonesia yaitu pada sektor politik dan penegakan hukum. PERC Asia Risk Guide Indonesia memperoleh skor 32, Varieties of Democracy mencatat skor 26 dan World Justice Project - Rule of Law Indeks hanya di skor 23.
“Jika kita baca juga survei Global Corruption Barometer 2020 lalu, warning juga sudah cukup kuat. Indonesia berada pada posisi ke-3 suap terbanyak,” terangnya.
Dia berharap pemerintah dan berbagai kalangan terkait berhenti menepuk dada mengatakan berhasil memberantas korupsi atau menyebut KPK sedang baik-baik saja.
Dia meminta pejabat publik jujur dan bercermin dari indeks tersebut untuk melakukan evaluasi lebih serius.
“Masyarakat sebagai penikmat pelayanan publik dan sektor bisnis juga perlu lebih konsisten menjalankan prinsip-prinsip antikorupsi dan membangun sistem pengendalian pencegahan korupsi/compliance di korporasi masing-masing,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, TII merilis skor indeks persepsi korupsi Indonesia di urutan 102 dengan skor 37.
"CPI Indonesia tahun 2020 berada pada skor 37 dengan ranking 102 dan skor ini turun tiga poin dari tahun 2019 lalu. Jika, tahun 2019 berada pada skor 40 dan ranking 85, tahun 2020 berada di skor 37 dan ranking 102," ujar Manajer Riset TII Wawan Suyatmiko saat memaparkan CPI Indonesia dalam jumpa pers, Kamis (28/1/2021).
Dengan demikian, skor indeks persepsi korupsi Indonesia sama dengan negara Gambia.
Di dunia internasional, indeks persepsi korupsi Indonesia masih di bawah angka rata-rata internasional. Diketahui, rata-rata angka CPI internasional yakni 43.
Pada 2018, skor CPI Indonesia berada di peringkat 89 dengan angka 38. Selanjutnya, pada 2019 mengalami kenaikan dengan skor CPI berada di peringkat 85 dengan angka 40. Namun, tahun ini mengalami penurunan menjadi 37.
Ini jg menyedihkan.
— Febri Diansyah (@febridiansyah) January 28, 2021
Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia turun dari 40 ke 37. Kita di rangking 102 dr 180 negara. Padahal rata2 CPI Asia Pasific 45 & global 43.
Komitmen Pemberantasan Korupsi Indonesia memburuk. Dampak revisi UU KPK & pelemahan KPK?@TIIndonesia @danangwd pic.twitter.com/xeY34aYjRY