Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan oleh pihak Denny Indrayana pada Jumat (19/3/2021).
Selain gugatan Denny Indrayana, MK juga akan memutuskan sengketa di delapan daerah lainnya antara lain Kabupaten Konawe Selatan, Sekadau, Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Yalimo, Nabire, dan Morowali Utara.
"Jumat pukul 14.00 WIB, sidang putusan Denny Indrayana dan Difriadi," demikian jadwal yang tercantum dalam laman resmi MK, Jumat (19/3/2021).
Sebelum menggelar sidang putusan, majelis hakim konstitusi telah memeriksa perkara yang diajukan oleh pihak Denny Indrayana. Salah satu kesaksian yang menarik perhatian terkait dengan adanya politisasi bansos dalam Pilkada 2020.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen.
Baca Juga
KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.