Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro Diperpanjang dan Diperluas, Ada Tambahan 5 Provinsi

Lima provinsi tersebut di antaranya adalah yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Mendagri Tito Karnavian./Antararn
Mendagri Tito Karnavian./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menambah lima provinsi dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro pada 23 Maret - 5 April 2021.

Lima provinsi tersebut di antaranya adalah yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Dasar perluasan PPKM mikro berasal dari instruksi Menteri Dalam Negeri.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan telah meminta melakukan rapat koordinasi dengan semua kepala daerah dan stakeholder di 15 provinsi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian.

“Dengan keberhasilan yang baik, maka diperluas ke lima provinsi tersebut yang menurut data memerlukan atensi,” ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (19/3/2021).

Terkait hal itu, Mendagri juga sudah minta seluruh Kepala Daerah khususnya gubernur untuk melaksanakan rapat koordinasi daerah tingkat I, termasuk bersama TNI/Polri, dan lainnya untuk melaksanakan aturan tersebut. Kepala daerah diminta untuk melaksanakan evaluasi harian, evaluasi setiap pekan, dan dua pekanan.

“Kami sudah meminta kepala daerah untuk memetik pelajaran dan terobosan provinsi lain yang sukses menurunkan angka positif dan menaikkan kesembuhan dan menurunkan angka kematian,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan memperpanjang pelaksanaan PPKM mikro diperpanjang dari 23 Maret - 5 April 2021 di RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.

Parameter penetapan daerah provinsi kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari 4 parameter (1) Tingkat kasus aktif rata-rata nasiinal, (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, (3) tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan (4) tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

Pembagian zonasi juga masih sama, yakni zona merah, oranye, kuning, dan hijau.

Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro tetap sama, kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan luring (tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda/perkada dengan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, kegiatan seni budaya diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper