Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI Persero untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Seperti diketahui, kasus ini telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. Dia diduga menerima fee dari proses penunjukan vendor bansos.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain, Jocye Josephine selaku pihak swasta dari, PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Jonni Sitohang selaku Direktur PT. Riskaindo Jaya.
Kemudian, Kunto selaku pihak swasta dari PT. Darma Lantara Jaya, Moto selaku pihak swasta dari PT. Asricitra Pratama, dan Raka pihak swasta dari PT. Afira Indah Megatama.
"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Baca Juga
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.