Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Staf Ahli Eks Mensos Juliari P Batubara Kukuh Ari Wibowo mengklaim tidak pernah mendengar soal arahan terkait target fee suap pengadaan bantuan sosial (bansos) hingga mencapai Rp35 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kukuh saat bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam sidang kasus suap bansos covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Tidak pernah dengar," kata Kukuh dalam persidangan, Senin (15/3/2021) malam.
Kesaksian Kukuh berlawanan dengan keterangan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Kementerian Sosial (Kemsos) Matheus Joko Santoso. Matheus dalam persidangan sebelumnya mengaku diberikan target untuk mengumpulkan fee dari pengadaan bansos Covid-19.
Joko mengaku, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara memberikan target untuk mengumpulkan sekitar Rp 35 miliar dari fee bansos.
Selain itu, Kukuh pun membantah telah memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti kasus suap pengadaan bansos. Hal ini ditelisik jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi dalam persidangan.
Baca Juga
Kukuh ditanya jaksa apakah dirinya pernah pernah meminta Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menghilangkan beberapa catatan, mengganti laptop, dan mengganti nomor.
"Tidak pernah," ucap Kukuh.
Mendengar pernyataan Kukuh, Jaksa pun mengingatkannya untuk tidak menyampaikan pernyataan bohong di dalam persidangan lantaran terdapat ancaman hukuman, jika memberikan keterangan palsu.
"Jika saudara berbohong, ada ancaman Pasal 21," tegas Jaksa Ikhsan.
Keterangan Kukuh diketahui berbeda dengan dua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang mengaku pernah diminta Kukuh untuk memusnahkan alat bukti terkait pengadaan bansos.
"Yang berikan arahan itu Pak Kukuh di tempat Pak Adi Wahyono, saya ingat sekali. Waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, baik laptop maupun gadget dan lain-lain," kata Joko.
Adapun, dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Selain menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.
Sedangkan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April - Oktober 2020.