Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Staf Ahli Sebut Eks Mensos Juliari Pernah 'Titip' Amplop untuk Ketua DPC PDIP Kendal

Sehari menjelang kunjungan ke Semarang, Juliari memintanya untuk mengambil sebuah amplop di kediaman Juliari.
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter / Sumber: Twitter
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter / Sumber: Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Kukuh Ari Wibowo, Staf Ahli mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara mengaku pernah dititipkan amplop oleh Juliari untuk diberikan kepada Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti.

Hal tersebut dibeberkan Kukuh saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam kesaksiannya, Kukuh mengaku sempat dipanggil oleh Juliari dua minggu sebelum kunjungan ke Semarang.

"Jadi 2 minggu sebelum acara di Semarang, saya dipanggil oleh Pak Menteri dan mengatakan ke saya, nanti di Semarang akan ada saya titip. Jadi itu 2 minggu sebelum acara di Semarang," ujar, dalam kesaksiannya, Senin (15/3/2021).

Dia menyatakan, saat itu Juliari tak menjelaskan secara perinci maksud pernyataannya. Namun sehari menjelang kunjungan ke Semarang, Juliari memintanya untuk mengambil sebuah amplop di kediaman Juliari.

"Kemudian H-1 sambil jalan memberitahu saya, bahwa nanti ada titipan, tolong kasih ke Suyuti. Akhirnya saya disuruh ambil ke rumah pribadi beliau," kata Kukuh.

Kukuh pun mengaku tidak tahu isi amplop yang dititipkan kepadanya untuk Akhmat Suyuti. Kukuh hanya menyebut saat itu Juliari menyerahkan langsung amplop tersebut kepadanya. Dia juga merinci ada amplop tersebut berwarna putih lengkap dengan map

"Bapak sendiri, Pak Juliari yang ngasih," kata dia.

Amplop itu, lanjut Kukuh, diberikan di sebuah hotel di Semarang. Akhmat Suyuti diketahui sempat diperiksa tim penyidik KPK pada 19 Februari 2021. Akhmat Suyuti juga sudah mengembalikan uang yang dia terima dari Juliari.

Adapun, dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Selain menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020. 

Sedangkan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April - Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper