Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Agung mengungkap modus dugaan 'kongkalikong' kredit yang dilakukan eks Direktur Utama BTN Maryono.
Secara ringkas, dalam petikan dakwaan yang disampaikan jaksa ke Pengadilan Tipikor memuat 4 tahapan modus dugaan kejahatan yang dilakukan Maryono Cs.
Pertama, Maryono memerintahkan Petugas PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putra Mandiri.
Kedua, Maryono memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit kepada dua perusahaan itu. Padahal menurut jaksa, dia mengetahui bahwa keduanya tak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit tidak memenuhi persyaratan.
Ketiga, Maryono memerintahkan Yasmin Damayanti Kepala Cabang BTN Samarinda supaya menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putra Mandiri.
Keempat, Maryono memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh kedua perusahaan karena sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, Maryono menerima sejumlah uang dari perwakilan dua perusahaan itu.
Baca Juga
Kedua orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi adalah Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putra Mandiri serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putra Mandiri yang pemberiannya dilakukan melalui Widi Kusuma Purwanto.
Adapun dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara akibat 'kongkalikong' kredit BTN ini mencapai Rp279,6 miliar. Sementara nilai gratifikasi atau suap yang diterima Maryono dan menantunya hanya Rp4,5 miliar.
Jumlah Rp279,6 miliar itu terdiri atas pemberian kredit kepada PT Pelangui Putra Mandiri senilai Rp114,9 miliar dan kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp164,7 miliar.
Jaksa penunut umum dalam perkara ini menilai Maryono telah melanggar Pasal 3 angka 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Dia juga dinilai melanggar Surat Edaran Direksi PT BTN (Persero) Tbk Nomor 18/DIR/CMO/2011 Tanggal 24 Mei 2011 Perihal Standard Operating Procedure Commercial Loan PT BTN (Persero) Tbk.
Selain itu, jaksa juga menganggap Maryono melanggar Surat Edaran Direksi PT BTN (Persero) Tbk Nomor 36/DIR/CMLD/2013 Tanggal 30 Desember 2013 Perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Direksi PT BTN (Persero) Tbk Nomor 18/DIR/CMO/2011 Perihal Standard Operating Prosedur Commercial Loan PT BTN (Persero) Tbk.