Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus bekas Direktur Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (22/3/2021).
Maryono adalah terdakwa kasus penerimaan gratifikasi terkait pemberian kredit kepada sejumlah perusahaan.
Selain Maryono, para terdakwa lainnya yang akan disidangkan antara lain Widi Kusuma Purwanto menantu Maryono, Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Ichsan Hasan selaku Komisaris PT Titanium Property, dan Ghofir Efendi Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri.
Adapun, duduk perkara atau kasus ini bermula dari Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri bersama dengan Yunan Anwar Direktur PT Pelangi Putera Mandiri diduga melakukan transaksi keuangan kepada Maryono senilai Rp2,25 miliar.
Tujuan transaksi tersebut, menurut penyidik, diduga terkait pemberian kredit dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda kepada PT Pelangi Putera Mandiri pada tanggal 09 September 2014, sebesar Rp117 miliar untuk take over utang PT Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.
Persoalannya, sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 (tiga) kali restrukturisasi pinjaman yaitu restrukturisasi I (pertama) pada tanggal 29 Juli 2016, restrukturisasi II (kedua) pada tanggal 18 Oktober 2017 dan restrukturisasi III (ketiga) pada tanggal 30 Nopember 2018.
Baca Juga
Masalah makin pelik, karena fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet (Kolektibilitas 5).
Di sisi lain, pada tanggal 31 Desember 2013, PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp160 miliar berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan apartemen Titanium Square (3 Tower).
Sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan Restrukturisasi pada tanggal 30 Nopember 2017.
Penyidik kejaksaan dalam pemeriksaannya menemukan adanya beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh Ichsan Hassan selaku Komisaris PT Titanium Property kepada Widi Kusuma Purwanto, menantu Maryono, senilai Rp870 juta.
Adapun modus kasus rasuah yang diungkap jaksa dalam dakwaan yang didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta mencakup empat hal.
Pertama, Maryono memerintahkan petugas BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putra Mandiri.
Kedua, Maryono memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit kepada dua perusahaan itu padahal dia mengetahui bahwa keduanya tak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit tidak memenuhi persyaratan
Ketiga, Maryono memerintahkan Yasmin Damayanti Kepala Cabang BTN Samarinda untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putra Mandiri.
Keempat, Maryono memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh kedua perusahaan karena sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, Maryono menerima sejumlah uang dari perwakilan dua perusahaan itu.
Keduanya adalah Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putra MANDIRI serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putra Mandiri yang pemberiannya dilakukan melalui Widi Kusuma Purwanto.
Atas kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara mencapai Rp279,6 miliar. Sementara nilai gratifikasi atau suap yang diterima Maryono dan menantunya hanya Rp4,5 miliar.