Bisnis.com, JAKARTA -- Sempat dibatalkan pada tahun 2019 lalu, wacana untuk kembali membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Hukum Pidana (RUU KUHP) tak sepenuhnya pudar.
Dalam catatan Bisnis, pemerintah tercatat berulangkali melakukan road show untuk mendengarkan masukan terkait amandemen UU yang sudah berumur puluham tahun itu.
Dikutip dari laman resmi Kemenkumham, pemerintah memastikan ruang diskusi dan masukan publik tetap terbuka dalam upaya penyusunan dan penyempurnaan RUU KUHP demi pembangunan hukum nasional.
"RUU KUHP ini merupakan produk estafet dari para pendahulu yang mutlak harus di wujudkan sebagai salah satu magnum opus (mahakarya) anak bangsa yang patut di banggakan," kata Staf AhliBidang Hubungan Antar Lembaga Dhahana Putra yang dikutip, Senin (15/3/2021).
Dahana menyebut, diskusi publik terkait RUU KUHP ini sekaligus untuk mensosialisasikan secara luas pentingnya revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice.
Menurutnya, sosialisasi secara luas ini juga menjadi kunci agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan benar soal revisi KUHP.
Baca Juga
"RUU KUHP merupakan penal code nasional yang disusun sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Seyogianya ini dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat," ujar Dhahana.
Perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP tentunya merupakan kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, sebagaimana diketahui, pada September 2019 lalu DPR RI akhirnya menunda pengesahan RUU KUHP akibat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Keputusan ini menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Hukum dan HAM menyampaikan sikap pemerintah, yakni menunda pengesahan RUU KUHP, kepada DPR. RUU KUHP juga akhirnya tidak dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.
Adapun penolakan dari elemen masyarakat sebagian muncul akibat disinformasi, misalnya isu bahwa RUU KUHP menetapkan perempuan yang pulang malam akan ditangkap dan didenda Rp1 juta.
Karena itu pula pemerintah dan DPR sepakat perlunya dilakukan sosialisasi lebih mendalam dan luas kepada masyarakat terkait RUU KUHP sebelum akhirnya bisa disahkan.
"RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda," ucap Dhahana.