Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa
MUI Kabupaten Gowa menyatakan Aliran Puang Lalang, Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa merupakan aliran sesat dan menyesatkan, sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 November 2016.
Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pembubaran ajaran yang dipimpin oleh Puang Lalang tersebut.
Aliran ini dinyatakan sesat sebab mengajarkan kepada pengikutnya bahwa mereka wajib membayar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu sebagai tebusan untuk membeli tiket surga.
Para pengikut harus mengakui adanya Allah pencipta, Allah Mama, Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syeitan, dan Allah Nafsu. Serta masih banyak ajaran lain yang menistakan agama Islam.