Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Moeldoko Tuding SBY Tarik Mahar Politik Buat Beli Kantor Proklamasi

SBY menjelaskan bahwa mahar pilkada tersebut untuk membeli kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamai No.41, RT.11/RW.2, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyapa warga saat mengunjungi kota Pekanbaru, Pekanbaru, Riau, Minggu (16/12/2018)./ANTARA-Aswaddy Hamid
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyapa warga saat mengunjungi kota Pekanbaru, Pekanbaru, Riau, Minggu (16/12/2018)./ANTARA-Aswaddy Hamid

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Kubu Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat Deli Serdang Jhoni Allen Marbun bercerita dirinya sempat bertemu dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Dalam pertemuan itu, dia mengaku sempat menyampaikan permintaan sebagian kader untuk menggelar KLB dalam waktu dekat.

Jhoni menuturkan pertemuan itu terjadi pada tanggal 16 Februari 2021 atau satu bulan sebelum KLB digelar. Saat itu, Jhoni menyampaikan aspirasi sebagian kader di daerah yang mengeluhkan ihwal AD/ART, mahar politik dan sistem pendanaan partai. 

“Permintaan itu lah yang membuat KLB dari seluruh kader yang hak-haknya dirampas, oleh karena itu mereka mengusulkan saya sampaikan suara-suara ini saat pertemuan dengan pak SBY,” kata Jhoni Marbun saat konferensi pers di kediaman KSP Moeldoko, Jakarta, Kamis (11/3/2021). 

Jhoni mengaku kaget saat mendengar jawaban SBY ihwal mahar politik di dalam partai demokrat. Meniru omongan SBY saat itu, Jhoni menyebutkan, mahar politik tersebut diperuntukkan untuk membeli kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamai No.41, RT.11/RW.2, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat saat ini.

“Saya kaget loh bapak waktu itu presiden 10 tahun kok ga mikirin kantor kenapa harus keringat dari  pada DPD, DPC dan iuran anggota dari fraksi tingkat 2 tingkat 1 sementara di daerah-daerah tidak cukup,” tuturnya. 

Selain itu, Jhoni mengarisbawahi, tingkat kegelisahan sebagian kader memuncak ketika Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mendaftarkan AD/ART tahun 2020 ke Kementerian Hukum dan HAM. 

AD/ART itu dinilai memotong hak politik kader akibat kekuasaan tertinggi dipegang oleh trah Yudhoyono. “Isi dari pada AD/ART 2020 menabrak UU partai politik nomor 2 tahun 2008 dan yang terbaru 2 tahun 2011,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper