Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Muhammad Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo.
Yusuf dan Tulus sebelumnya mempersoalkan putusan MA yang telah membuka jalan bagi Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai pemenang Pilkada 2020.
"Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon tidak dapat diterima," demikian dikutip dari putusan PK No.2 PK/PAP/2021, Rabu (10/3/2021).
Majelis Hakim Agung dalam pertimbangannya memaparkan Yusuf Kohar tak memiliki legal standing, karena dalam ketentuan yang berlaku, putusan pelanggaran administrasi pemilihan (PAP) atas perkara Eva - Deddy yang diputus MA sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Artinya, putusan tersebut tidak bisa lagi dinganggu gugat oleh pihak yang berperkara yakni KPU. Dengan demikian, gugatan dari Yusuh Kohar juga dinilai janggal, karena tak memiliki kaitan langsung dengan pokok perkara yang disengketakan.
"Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo bukan sebagai pihak dalam perkara Nomor 1 P/PAP/2021 tersebut, sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PK."
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah mangabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana - Deddy Amarullah.
Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasional Demokrat tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.
Dengan keputusan tersebut, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Bandar Lampung. Eva Dwiana dan Deddy saat ini telah resmi menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.