Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Punya Legal Standing, MA Tolak PK Yusuf Kohar Soal Pilkada Bandar Lampung

Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo sebelumnya mempersoalkan putusan MA yang telah membuka jalan bagi Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai pemenang Pilkada 2020.
Pasangan calon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah saat memberikan keterangan usai dinyatakan menang dalam perolehan suara calon wali kota dan wakil wali kota Bandarpampung berdasarkan rekapitulasi KPU Bandarlampung, Selasa (15/12/2020)./Antara
Pasangan calon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah saat memberikan keterangan usai dinyatakan menang dalam perolehan suara calon wali kota dan wakil wali kota Bandarpampung berdasarkan rekapitulasi KPU Bandarlampung, Selasa (15/12/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Muhammad Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo.

Yusuf dan Tulus sebelumnya mempersoalkan putusan MA yang telah membuka jalan bagi Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai pemenang Pilkada 2020.

"Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon tidak dapat diterima," demikian dikutip dari putusan PK No.2 PK/PAP/2021, Rabu (10/3/2021).

Majelis Hakim Agung dalam pertimbangannya memaparkan Yusuf Kohar tak memiliki legal standing, karena dalam ketentuan yang berlaku, putusan pelanggaran administrasi pemilihan (PAP) atas perkara Eva - Deddy yang diputus MA sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Artinya, putusan tersebut tidak bisa lagi dinganggu gugat oleh pihak yang berperkara yakni KPU. Dengan demikian, gugatan dari Yusuh Kohar juga dinilai janggal, karena tak memiliki kaitan langsung dengan pokok perkara yang disengketakan.

"Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo bukan sebagai pihak dalam perkara Nomor 1 P/PAP/2021 tersebut, sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PK."

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah mangabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana - Deddy Amarullah.

Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasional Demokrat tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

Dengan keputusan tersebut, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Bandar Lampung. Eva Dwiana dan Deddy saat ini telah resmi menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper