Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Gelar Perkara untuk Naikkan Status ‘Unlawfull Killing’ Laskar FPI ke Penyidikan

Gelar perkara dilaksanakan di Gedung Pengawasan Penyidik (Wassidik) oleh penyidik dan juga dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah)./Antara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri hari ini, Rabu (10/3/2021), melaksanakan gelar perkara "unlawfull killing" penembakan 4 orang Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 guna menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Rencananya jam 14.00 nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Argo menyebut, gelar perkara dilaksanakan di Gedung Pengawasan Penyidik (Wassidik) oleh penyidik dan juga dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri.

"Nanti dari gedung Wassidik akan menggelarkan, dan penyidik dan juga ada dari Itwasum dan Propam," ujarnya.

Dia menegaskan, gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri hari ini adalah untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

"Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik aja itu saja," ucap Argo.

Dalam perkara "unlawfull killing" ini tiga anggota Polri yang melakukan penembakan berstatus sebagai terlapor.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan "unlawfull killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

‘Unlawful killing’ adalah tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper