Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita tanah seluas 430 hektare milik tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa tanah tersebut tersebar di sejumlah lokasi yang berbeda dan dibeli menggunakan uang hasil korupsi PT Asabri.
Menurut Leonard, tanah seluas 430 hektare milik tersangka Benny Tjokrosaputro tersebut disita untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp23,71 triliun.
"Aset tersebut disita dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Rabu (3/3/2021).
Berikut ini rincian aset berupa tanah seluas 430 hektare milik Benny Tjokrosaputro yang disita Kejagung:
- 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 meter.
- 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter.