Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Jiwasraya, Benjtok Bakal Terjerat Korupsi Asabri?

Benny Tjokrosaputro disebut-sebut akan diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Nama bos PT Hanson Internasional Tbk MYRX, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), lagi-lagi terseret kasus dugaan korupsi investasi milik BUMN. 

Setelah divonis seumur hidup karena terjerat skandal korupsi Asuransi Jiwasraya, kini dia disebut-sebut akan diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Akhir pekan lalu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan akan segera memeriksa Bentjok. 

Pemeriksaan terhadap Bentjok dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan eks Dirut PT Asabri Purnawirawan Mayor Jenderal TNI Adam Rachmat Damiri yang menyebutkan PT Asabri sempat melakukan investasi ke MYRX.

"Kalau disebut-sebut Hanson ya berarti pemiliknya kita periksa nanti. Waktunya kapan, itu terserah Direktur Penyidikan saja," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono yang dikutip Bisnis, Senin (25/1/2021).

Menurut Ali, tim penyidik Kejagung sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan fakta hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, sebelum menetapkan tersangka.

"Masih mengumpulkan alat bukti, tunggu saja nanti," katanya.  

Kejagung sebelumnya memeriksa Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Purnawirawan Mayor Jenderal TNI Adam Rachmat Damiri pada Kamis (21/1/2021).

Adam mengaku PT Asabri sempat menanam saham ke PT Hanson International Tbk (MYRX) pada 0tahun 2014. MYRX dinilai emiten sebagai salah satu perusahaan yang masuk kategori LQ 45 dan menguntungkan untuk diinvestasikan.

"Buktinya waktu saya menjabat sebagai Dirut kan PT Asabri bisa mencetak laba hingga Rp354 miliar. Itu kan untung," tuturnya kepada Bisnis setelah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi PT Asabri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (21/1/2021).

Kendati demikian, dia tidak merinci berapa total uang yang diinvestasikan PT Asabri ke MYRX. Dia hanya mengatakan bahwa investasi yang dilakukan PT Asabri sudah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan.

"Saya lupa lagi berapa jumlahnya, pokoknya sekian persen itu kan harus diinvestasikan," katanya.

Adam juga membantah selama dirinya menjabat sebagai Dirut PT Asabri, muncul kerugian negara sebesar Rp17 triliun, seperti yang disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa waktu lalu.

Dalam kasus Jiwasyara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah  menjatuhkan hukuman seumur terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.

Benny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara senilai Rp16,8 triliun.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Rosmina saat membacakan putusan, Senin (26/10/2020).

Benny juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp6,08 triliun. Bila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.

Benny dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper