Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, meminta majelis hakim mengabulkan pemohonannya sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Brigjen Prasetijo, Rolas Sitinjak dalam persidangan duplik, Senin (1/3/2021). Rolas menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan pelanggaran pidana yang dilakukan Brigjen Prasetijo dalam kasus Djoko Tjandra.
"Bahwa Brigjen Prasetijo telah mengajukan permohonan Justice Collaborator karena telah mengembalikan uang US$200.000. Oleh karenanya, kami meminta permohonan Justice Collaborator dapat dikabulkan majelis hakim," kata Rolas.
Pihak Prasetijo pun meminta majelis hakim untuk menolak semua dakwaan yang diajukan JPU.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum," tegasnya.
Rolas pun meminta majelis hakim agar nama baik kliennya yang sudah tercoreng dengan adanya kasus ini dipulihkan.
Baca Juga
"Merehabilitasi nama baik, harkat martabat terdakwa dan membebankan perkara a quo kepada negara," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa, Brigjen Prasetijo Utomo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan diancam sesuai dengan pasal tersebut," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (8/2/2021).
Jaksa juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Prasetijo.
Jaksa menyakini Prasetijo menerima uang US$ 100 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra.