Bisnis.com, JAKARTA - Djoko Tjandra akan mengajukan diri sebagai justice collaboratore (JC) atas perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan dugaan suap red notice.
Penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, pengajuan JC tersebut dilakukan karena Djoko Tjandra yakin punya peran untuk membantu penegak hukum membongkar kasus suap yang menjeratnya.
Melalui pengajuan JC ini,kata Soesilo, Djoko Tjandra berharap dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukumannya.
"Pak Djoko ingin dihargailah sebagai nanti ketika tuntutan atau putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum, untuk mendapatkan remisi, dan sebagainya," kata Soesilo, Kamis (4/2/2021).
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Krisna Murti, menjelaskan bahwa Djoko Tjandra telah mengungkap aliran uang suap terkait pemufakatan jahat dan red notice dalam proses persidangan sejauh ini. Hal ini, ucap Krisna menunjukan itikad baik kliennya untuk kooperatif kepada penyidik maupun jaksa.
"Artinya, dari awal yg membuka tentang masalah uang tersebut kan Pak Joko, di dalam BAP pun juga dituangkan, nah itu nanti dalam JC-nya nanti," ujar Krisna.
Baca Juga
Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dia sempat kabur ke luar negeri. Pernah tinggal di Papua Nugini, termasuk bolak-balik ke Malaysia.
Kasus Djoko Tjandra terungkap, setelah taipan yang dikenal sebagai dedengkot Group Mulia dan terlibat dalam proyek prestisius di Malaysia itu ingin mengurus penghapusan red notice dan perkara di Mahkamah Agung atas nama dirinya.
Dalam perkara itu dia dibantu oleh oknum jaksa di Kejaksaan Agung dan perwira tinggi di kepolisian. Beberapa orang yang terlibat pengurusan perkara Djoko Tjandra telah divonis bersalah oleh pengadilan.