Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Pinangki

jaksa meminta meminta Majelis Hakim menolak seluruh pleidoi Pinangki dan menjatuhkan hukuman untuk Pinangki.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacaranya dalam sidang kasus suap fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Dalam tanggapannya tersebut, jaksa meminta meminta Majelis Hakim menolak seluruh pleidoi Pinangki dan menjatuhkan hukuman untuk Pinangki.

"Kami memohon agar majelis hakim menolak pleidoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa saat membacakan replik dalam sidang kasus suap fatwa MA Djoko Tjandra, Senin (25/1/2021).

Selain itu jaksa juga meminta mejelis hakim menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan jaksa yang telah dibacakan pada persidangan hari Senin, tanggal 11 Januari 2021.

Jaksa meyakini Pinangki memperoleh uang dari Djoko Tjandra sejumlah US$500 ribu. Jaksa juga menyebut uang senilai US$50 ribu yang diterima Anita Kolopaking dari Pinangki berasal dari pembayaran di muka atau down payment (DP) terkait fatwa MA Djoko Tjandra, yang diserahkan melalui Andi Irfan Jaya.

"Telah diperoleh suatu petunjuk bahwa telah ada penyerahan uang sebesar USD 500 ribu dari saksi Joko Soegiarto Tjandra kepada terdakwa melalui saksi Andi Irfan Jaya, di mana setelah uang down payment sebesar US$500 ribu diterima saksi Andi Irfan Jaya, uang tersebut kemudian diserahkan oleh saksi Andi Irfan Jaya kepada terdakwa," kata haksa.

Jaksa pun mengaku keberatan dengan isi pleidoi Pinangki yang menyebut uang dolar dan gaya hidup mewah Pinangki berasal dari peninggalan almarhum suaminya.

Jaksa menilai tidak ada bukti kuat dari Pinangki dan pengacara yang menunjukkan kalau uang-uang itu adalah peninggalan almarhum suami Pinangki.

"Bahkan dalam pleidoi terdakwa maupun pleidoi penasihat hukum terdakwa sendiri sama sekali tidak terdapat dan tidak tertuang satu pun bukti bahwa sumber uang cash berupa mata uang dolar yang ditukarkan menjadi mata uang rupiah di money changer, lalu uang tersebut ditransfer dan dibelanjakan oleh terdakwa adalah bersumber dari peninggalan dari almarhum suami terdakwa yang pertama," ucap jaksa.

Menurut Jaksa, Pinangki terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan dan Djoko Tjandra.

Dikatakan Jaksa, fakta persidangan sudah membuktikan Pinangki melakukan permufakatan jahat berupaya menyuap pejabat Kejagung dan MA untuk masalah hukum Djoko Tjandra, yang saat itu menjadi buron Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sebelumnya, jaksa Pinangki telah melakukan pembacaan pledoi. Jaksa Pinangki sendiri telah dituntut 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper