Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara kepada pengusaha, Andi Irfan Jaya.
Andi Irfan Jaya dinyatakan bersalah karena terbukti membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap sebesar US$500.000 sekaligus melakukan pemufakatan jahat.
"Terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana sengaja memberikan bantuan pada saat korupsi dilakukan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/1/2021).
Vonis tersebut lebih tinggi dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang hanya meminta agar Andi Irfan divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Andi Irfan Jaya terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dari Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 dan kedua dari Pasal 15 jo pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan pertama, Andi Irfan Jaya terbukti memberikan pembantuan agar terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra Putusan PK Nomor 12 pada 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Andi Irfan ikut bertemu dengan Djoko Tjandra bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan advokat Anita Kolopaking pada 25 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada pertemuan itu diserahkan "action plan" kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung yang terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dengan mencantumkan inisial "BR" sebagai pejabat Kejaksaan Agung dan "HA" selaku pejabat Mahkamah Agung yang total biayanya adalah US$100 juta, namun Djoko Tjandra hanya menyetujui sebesar US$10 juta.
Pada 26 November 2019, Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang US$500.000 kepada Andi Irfan Jaya di sekitar Mal Senayan City.
Andi Irfan lalu memberikan US$500.000 itu kepada Pinangki. Pinangki lalu menyerahkan sebesar US$50.000 (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking.
Menurut hakim, dengan sisa uang muka sebesar US$450.000 masih ada dalam penguasaan Pinangki, maka dikategorikan sudah ada pemberian kepada Pinangki selaku pegawai negeri.
Sementara, dalam dakwaan kedua alternatif kedua Andi Irfan Jaya didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra, yaitu untuk memberikan uang sebesar US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.
Tujuannya adalah agar pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA memberikan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, sehingga Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana dengan cara-cara yang dilakukan sama seperti diuraikan dalam dakwaan pertama.