Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha Andi Irfan Jaya membantah telah membuat "action plan" untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, Andi juga menyanggah informasi yang menyebut dirinya sebagai perantara penerima uang suap untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Ketika saya dituduh melakukan kejahatan dengan membuat 'action plan' maka saya tegaskan kembali, itu bukan saya dan tidak mungkin orang dengan kualifikasi dan kualitas seperti saya ini mampu membuat perencanaan itu," kata Andi dikutip dari Antara, Senin (4/1/2021).
Adapun Andi Irfan Jaya dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dia disebut membantu penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$500 ribu dan pemufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar US$10 juta.
"Nalar saya hingga hari ini sangat sulit untuk menerima pendapat beberapa saksi yang menuduh saya membuat 'action plan' terlebih saya berada di antara 2 orang doktor ilmu hukum yang berprofesi di bidang hukum juga sementara saya hanya alumni S1 jurusan pendidikan seni musik yang berprofesi sebagai pengusaha kuliner," ungkap Andi Irfan.
Selanjutnya terkait pemberian dan penerimaan uang, Andi Ifran kembali menegaskan sama sekali tidak pernah menerima satu sen pun. Andi juga mengatakan dia tak pernah mengenal dan merima duit dari Heryadi.
“Jangankan bertemu, berkomunikasi pun tak pernah. Jangankan berkomunikasi, saling kenal pun tidak. Jangankan kenal, saya bahkan baru mendengar namanya saat diperiksa sebagai tersangka untuk terakhir kali," jelas Andi Irfan.
Sementara, terkait dengan keterangan yang menyebut dirinya sebagai konsultan Djoko Tjandra, menurut Andi Irfan, dia hanya pernah menjadi seorang konsultan di salah satu lembaga survei yang tidak ada kaitannya dengan bidang hukum.
"Maka sangat aneh rasanya jika saya dituduh menerima uang dari Pak Djoko Tjandra sebagai 'fee' konsultan padahal saya sama sekali tidak pernah menawarkan diri atau ditawarkan sebagai konsultan Pak Djoko Tjandra," ungkap Andi Irfan.
Andi Irfan diketahui bertemu dengan Djoko Tjandra bersama dengan temannya, jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama dengan adovokat Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.
Pada pertemuan itu, JPU menyatakan Andi Irfan, Pinangki dan Anita Kolopaking menyerahkan "action plan" kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
"Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali, termasuk harga "fee" sebesar 100 juta dolar AS yang harus dibayarkan Djoko Tjandra di setiap tahapannya, namun Djoko Tjandra hanya menjanjikan 10 juta dolar AS.
Pada 26 November 2019, Joko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City.
Andi Irfan lalu memberikannya kepada Pinangki yang lalu menyerahkan sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS dan akan memberikan kekekurangannya setelah Joko Jandra memberikan uang yang dijanjikan.