Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polri Kombes Pol Toto Suharyanto menjadi saksi untuk terdakwa kasus pengurusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesaksian tersebut dia memastikan bahwa menyatakan pemeriksaan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dilakukan saat kondisi mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu sehat.
Hal ini sekaligus membantah klaim Brigjen Prasetijo yang sebelumnya mengaku diperiksa dalam kondisi tidak stabil alias tidak sehat.
"Pemeriksaan yang bersangkutan ada dua kali, pertama di gedung Propam dan kedua di aula lantai 6 Direktorat Tipikor Polri, yang bersangkutan sempat mengeluh pusing lalu kami hubungi dokter setelah di-tensi dan istirahat pemeriksaan dihentikan sementara lalu ditanya apakah bersedia melanjutkan maka pemeriksaan dilanjutkan," kata Toto dikutip dari Antara, Senin (28/12/2020).
Adapun Toto menjadi saksi untuk terdakwa bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan US$270 ribu (sekitar Rp6,1 miliar) dari Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam sidang sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) berisi pernyataannya bahwa Napoleon Bonaparte menerima uang tunai sebesar US$50 ribu dari pengusaha yang menjadi rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
Menurut Prasetijo saat membuat BAP tersebut, Prasetijo diperiksa penyidik dalam kondisi tidak sehat dan tidak stabil.
Toto pun mengaku bahwa tidak ada paksaan dalam pemeriksaan tersebut. "Secara psikis tidak ada paksaan karena Pak Prasetijo itu senior saya, beliau (Akpol) angkatan 1991, saya 1994; beliau pangkatnya lebih tinggi yaitu Brigjen, saya Kombes, lalu saat mengeluh sakit kami minta diperiksa dokter, konsumsi disiapkan, waktu istirahat diberikan, konsumsi juga sudah kami disiapkan dan tempat duduk juga representatif," ucap Toto menambahkan.
Menurut Toto, pemeriksaan pada 13 Agustus 2020 tersebut dilakukan dua kali, pertama sekitar pukul 13.00 WIB kemudian jeda, dilanjutkan pukul 22.00 WIB. "Saat itu memang ada koreksi BAP tapi setelah diperbaiki tidak ada keberatan lagi," ungkap Toto.
"Prasetijo dalam sidang mengatakan ia terbaring di rumah sakit saat diperiksa, apa benar?" tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis.
"Tidak, karena dilakukan aula lantai 6 gedung Tipikor, saat yang bersangkutan ada keluhan sakit tapi sudah dipanggil dokter untuk diperiksa dan diberi kesempatan untuk yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan," jawab Toto.
Selanjutnya menurut Toto, Prasetijo sendiri yang mengikuti rekonstruksi pemberian uang tanpa menggunakan pemeran pengganti. "Rekonstruksi ada tersangka yaitu Tommy Sumardi, Prasetijo, lalu ada ajudan Prasetijo Basir, sespri dan ajudan Napoleon kemudian supir Tommy Sumardi bernama Winarno. KPK juga hadir mengsupervisi, Kejaksaan dan pengacara juga hadir," ungkap Toto.
Toto mengungkapkan hanya Napoleon yang menolak rekonstruksi tersebut. "Pak Napoleon menolak yaitu adegan saat Pak Prasetijo masuk ke kantor Kadivhubinter Polri yang disaksikan dengan Fransisko Aryo Dumais, Dwijayanti Putri, hanya Pak Napoleon yang menolak sedangkan Pak Prasetijo diperankan sendiri secara sukarela," tutur Toto.