Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menilai pada kasus kerumunan massa di NTT saat menyambut kehadiran Presiden Jokowi tidak terjadi pelanggaran hukum.
Atas dasar itu, Polri tidak menindaklanjuti laporan terhadap Presiden Jokowi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 27 Februari 2021 menyebutkan Polri bukan menolak laporan dari masyarakat atas kasus kerumunan di NTT.
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam melaporkan Jokowi ke polisi lantaran diduga melanggar protokol kesehatan dengan menciptakan kerumunan pada kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rusdi menjelaskan, saat pelapor berkonsultasi, pihaknya menilai kasus kerumunan itu tidak melanggar hukum. Atas alasan itulah tidak ada tindak lanjut proses pembuatan laporan polisi oleh calon pelapor.
"Setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Ka (Kepala) SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi," ucap Rusdi.
Baca Juga
Seperti diketahui kasus kerumunan di Maumere, NTT, membuat sejumlah kalangan membandingkan dengan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Saat kepulangan dari Arab Saudi, Rizieq disambut massa dalam jumlah yang banyak. Hal serupa terjadi di Petamburan yang bersamaan dengan kegiatan peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq.
Kerumunan juga terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor, saat Rizieq berada di pesantren yang ada di sana.
Atas kasus kerumunan yang terjadi, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka.