Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suami Nindy Ayunda Jadi Tersangka KDRT, Juga Terjerat Kasus Senpi dan Narkoba

Selain tengah terjerat perkara penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api, kini suami Nindy Ayunda jadi tersangka kasus KDRT.
Nindy Ayunda/Asteria Desi Kartika Sari
Nindy Ayunda/Asteria Desi Kartika Sari

Bisnis.com, JAKARTA - Lakon kurang menyenangkan sedang mendera suami penyanyi Nindy Ayunda.

Selain tengah terjerat perkara penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api, kini suami Nindy Ayunda jadi tersangka kasus KDRT.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Askara Parasady Harsono, suami penyanyi Nindy Ayunda, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Iya statusnya sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma di Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021) seperti dikutip Antara.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka terhadap Askara berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan II Nomor: B/655/2021/Reskrim tertanggal 10 Februari 2021.

Kasus KDRT ini dilaporkan Nindy Ayunda pada 19 Desember 2020 seperti tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ 2385 / XII/2020 / PMJ/Restro Jaksel.

"SP2HP sudah diterima pelapor dalam bentuk surat," kata Jimmy.

Dalam perkara tersebut, Askara dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Karyawan Nomor 12 Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda, dua orang saksi dan para terlapor, yakni Fauzia Ailin dan Askara Parasady Harsono.

Selain terjerat kasus KDRT, Askara, suami Nindy Ayunda juga tengah beperkara terkait dugaan penyalahgunaan narkotika serta kepemilikan senjata api yang diproses oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Askara ditangkap di rumahnya beserta temuan barang bukti pada Kamis (7/1) berupa satu butir "happy five", satu plastik kecil, setengah butir "happy five", alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba.

Askara Harsono memiliki senjata api ilegal sejak tahun 2018 berdasarkan pemeriksaan saksi.

Tersangka terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper