Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menemukan jejak aset milik tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri di Kalimantan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono masih merahasiakan aset tersebut dan kepemilikannya.
Kendati demikian, menurut Ali, pihaknya sudah memerintahkan tim penyidik agar bergerak cepat menyita aset yang diduga disembunyikan tersangka korupsi PT Asabri di wilayah Kalimantan, agar tidak bergeser ke lokasi lain.
"Sekarang tim penyidik lagi bergerak di wilayah Kalimantan. Ada aset milik tersangka di sana," tuturnya, Selasa (23/2/2021).
Menurut Ali, tim penyidik Kejagung masih bergerak untuk menelusuri aset milik tersangka di sejumlah lokasi baik di dalam maupun di luar negeri, dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun.
"Semua tersangka akan dilacak asetnya," kata Ali.
Baca Juga
Dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Kesembilan tersangka itu adalah:
- Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri
- Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja
- Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi
- Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono
- Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar
- Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi
- Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo
- Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
- Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat
Seperti diketahui, Benny Tjokrosaputro maupun Heru Hidayata terkait dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus di PT Asabri diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.