Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam Rachmat Damiri.
Penasihat hukum tersangka Adam Rachmat Damiri, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan kliennya diperiksa tim penyidik Kejagung sejak pukul 11.00 WIB pada hari ini Senin 22 Februari 2021 dan hingga siang ini 14.00 WIB, pemeriksaan masih belum rampung.
"Benar, diperiksa hari ini dan didampingi oleh PH (penasihat hukum) dari Direktorat Hukum TNI AD," tuturnya, Senin (22/2/2021).
Seperti diketahui, Adam Rachmat Damiri adalah satu dari sembilan orang tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.
Adapun dari sembilan orang tersangka kasus korupsi PT Asabri tersebut, hanya satu tersangka yang telah dijerat pasal pencucian uang yaitu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Baca Juga
Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya dan kasus korupsi lainnya yang telah disidik Kejagung maupun penegak hukum lainnya.