Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Puji MA: Putusan Perkara Terbanyak Sepanjang Sejarah

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa penerapan teknologi informasi di Mahkamah Agung terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan.
Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Tingkat Tinggi Climate Adaptation Summit (KTT CAS) 2021, pada Senin (25/1/2021)./Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Tingkat Tinggi Climate Adaptation Summit (KTT CAS) 2021, pada Senin (25/1/2021)./Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Pemanfaatan sistem peradilan elektronik atau e-Court yang digagas Mahkamah Agung (MA) mendapatkan respons yang baik dari berbagai kalangan, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya juga gembira karena penyelesaian perkara melalui aplikasi e-Court mendapatkan respons yang sangat baik dari masyarakat pencari keadilan,” kata Jokowi dalam acara Sidang Pleno Istimew Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 secara Virtual, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (17/2/2021).

Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin menyampaikan kinerja penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) terus mengalami peningkatan.

Pada 2020, katanya, jumlah perkara perdata, perkara perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di pengadilan tingkat pertama sebanyak 186.987 perkara atau meningkat sebesar 295 persen dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 47.244 perkara.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation,” ujar Syarifuddin.

Sementara itu, jumlah pengguna terdaftar dan pengguna lainnya yang menggunakan layanan e-Court sampai dengan 31 Desember 2020 tercatat sebanyak 119.409 pengguna yang terdiri dari 36.077 pengguna terdaftar dari kalangan Advokat dan 83.332 pengguna lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa penerapan teknologi informasi di Mahkamah Agung terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan.

“Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah. Tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan,” ungkapnya.

Dia berharap Mahkamah Agung terus meningkatkan kualitas aplikasi e-Court, termasuk standarisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan atau e-Verdict juga perluasan aplikasi e-Court untuk perkara-perkara perdata yang sifatnya khusus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper