Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Demokrat Benny K. Harman mengatakan salah satu ciri utama rezim otoriter yang didukung para cukong adalah mempertahankan aturan pemilihan umum yang lama.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR itu melalui unggahan di akun Twitter resminya, @BennyHarmanID, Rabu (17/2/2021) pukul 01.57 WIB.
Dalam unggahan tersebut, Benny mengatakan rezim yang otoriter itu akan menjaga aturan main dalam pemilu kendati jelas menimbulkan kecurangan. Semua itu, jelasnya, ditempuh oleh rezim untuk menghalangi lawan politik.
"Salah satu indikator kunci perilaku rezim otoriter yang didukung para cukong ialah mempertahankan aturan main Pemilu lama yang jelas2 melanggengkan kecurangan atau merekayasa aturan main Pemilu yang baru untuk menjegal lawan politik. Berjaga-jagalah," tulisnya dalam unggahan tersebut.
Salah satu indikator kunci perilaku rezim otoriter yang didukung para cukong ialah mempertahankan aturan main Pemilu lama yang jelas2 melanggengkan kecurangan atau merekayasa aturan main Pemilu yang baru untuk menjegal lawan politik. Berjaga-jagalah. Rakyat Monitor!
— Benny K Harman (@BennyHarmanID) February 16, 2021
Seperti diketahui, Partai Demokrat menjadi partai yang terus mendorong revisi revisi Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, mayoritas partai di parlemen menangguhkan rencana revisi itu.
Partai Demokrat pun sempat membantah klaim pimpinan Komisi II DPR yang menyatakan semua fraksi setuju untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu. Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengomentari pemberitaan yang mengutip pernyataan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Baca Juga
"Seolah-olah seluruh Kapoksi dalam Komisi II telah menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan terkait revisi RUU Pemilu adalah hal yang tidak benar," kata Anwar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Anwar menegaskan bahwa Fraksi Demokrat menyampaikan keharusan untuk melakukan revisi UU Pemilu dan menggelar pemilu reguler 2022-2023 termasuk mendukung agar digelarnya pemilu reguler di Provinsi Aceh. Anwar mengatakan apabila revisi UU Pemilu tidak dilanjutkan itu artinya telah mengabaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat, aspirasi para akademisi, pemerhati pemilu, dan survei yang menyampaikan urgensi revisi UU Pemilu karena berhubungan dengan kerumitan dan beban penyelenggara.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tidak mau merevisi undang-undang yang sudah baik atau pun yang belum berjalan seperti undang-undang tentang pilkada.
Menurutnya, ada dua undang-undang yang tidak dikehendaki terjadi perubahan alias revisi. Pertama adalah Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Regulasi kedua adalah UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/2/2021)