Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RUU Pemilu Tak Lanjut, Demokrat Bantah Semua Partai Setuju

Fraksi Partai Demokrat di Komisi II DPR membantah klaim yang menyatakan semua fraksi setuju untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
Bendera Partai Demokrat./Antara
Bendera Partai Demokrat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrat membantah klaim pimpinan Komisi II DPR yang menyatakan semua fraksi setuju untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid membantah klaim tersebut. Dia mengomentari pemberitaan yang mengutip pernyataan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. 

"Seolah-olah seluruh Kapoksi dalam Komisi II telah menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan terkait revisi RUU Pemilu adalah hal yang tidak benar," kata Anwar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dia menyatakan keberatan terhadap pernyataan Ketua Komisi II DPR itu yang mencantumkan seolah-olah seluruh anggota Komisi II DPR RI mendukung untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu padahal Partai Demokrat tetap pada sikap yang sama sejak awal mendukung revisi UU Pemilu dan normalisasi Pilkada 2022 dan 2023.

Dia menegaskan bahwa Fraksi Demokrat menyampaikan keharusan untuk melakukan revisi UU Pemilu dan menggelar pemilu reguler 2022-2023 termasuk mendukung agar digelarnya pemilu reguler di Provinsi Aceh.

Anwar mengatakan apabila revisi UU Pemilu tidak dilanjutkan itu artinya telah mengabaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat, aspirasi para akademisi, pemerhati pemilu, dan survei yang menyampaikan urgensi revisi UU Pemilu karena berhubungan dengan kerumitan dan beban penyelenggara.

"Tidak benar FPD menyetujui untuk tidak membahas revisi UU Pemilu. Sesuai dengan arahan Ketua umum DPP Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat bahwa Revisi UU Pemilu adalah harga mati, dan kami akan terus memperjuangkan itu di parlemen," ujarnya.

Selain itu, kata Anwar, sampai saat ini revisi UU Pemilu masih di Baleg DPR RI dan belum diserahkan kembali ke Komisi II DPR RI. Menurut dia, sesuai dengan UU No. 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib DPR bahwa keputusan resmi komisi harus diambil melalui rapat pleno Komisi II DPR sehingga tidak benar apabila keputusan diambil melalui rapat Poksi.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR telah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU No. 7/2017 tentang Pemilu, setelah melakukan rapat dengan ketua kelompok fraksi (kapoksi) yang ada di Komisi II DPR.

"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Doli mengatakan Pimpinan Komisi II DPR akan menyampaikan keputusan Komisi II DPR tersebut kepada Pimpinan DPR dan nanti akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dia menjelaskan terkait wacana mengeluarkan RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, keputusan tersebut diambil melalui rapat Baleg DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper