Bisnis.com, JAKARTA -- Selain sikap sejumlah fraksi, pembahasan RUU Pemilu tampaknya masih terhambat oleh keputusan dari pimpinan DPR untuk memparipurnakan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa sampai saat ini, baleg menunggu keputusan Pimpinan DPR RI yang belum juga mengagendakan rapat paripurna.
"Kami menunggu Pimpinan DPR mengagendakan rapat paripurna, karena sudah diambil keputusan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR," kata Willy, Kamis (4/2/2021).
Dia mengatakan di tingkat baleg, Prolegnas Prioritas 2021 sudah diambil keputusan bersama Pemerintah dan DPD RI, sehingga tinggal diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR.
Menurut dia, dalam Prolegnas Prioritas 2021 yang sudah disahkan di Baleg tersebut, ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang perlu segera diambil keputusan untuk dibahas bersama.
"Prolegnas 2021 belum disahkan di rapat paripurna, di Bamus DPR sudah dibuat agendanya (pengesahan Prolegnas), namun belum dibawa ke paripurna," ujarnya pula.
Baca Juga
Willy menjelaskan, saat ini RUU Pemilu yang merupakan usul Komisi II DPR masih dalam proses harmonisasi di Baleg DPR dan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang para pakar.
Namun, politisi Partai NasDem itu menilai RDPU tersebut hanya sebatas menampung gagasan para pakar terkait RUU Pemilu dan belum masuk dalam tahap pembahasan, karena masih menunggu pengesahan di rapat paripurna.
"RUU Pemilu saat ini sedang diharmonisasi di Baleg, namun Prolegnas 2021 belum disahkan di rapat paripurna. Itu ibarat mobil belum bisa jalan kalau belum distarter," katanya.