Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wow! Ada Transaksi Miliaran dari Rekening Terduga Bandar Narkoba

Dalam putusan pidana narkotikanya, MR alias Sultan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Ilustrasi-Petugas BNN menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu./Antara-Sigid Kurniawan
Ilustrasi-Petugas BNN menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, MATARAM - Transaksi bernilai miliaran rupiah terdeteksi dari rekening pribadi terduga bandar narkoba.

Hal itu diketahui berdasar data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rekening pribadi dimaksud diketahui milik terduga bandar narkoba berinisial MR alias Sultan.

Temuan PPATK tersebut dikonfirmasi Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Selasa (16/2/2021).

"Iya, jadi dari hasil penelusuran PPATK, dalam transaksi perbankan itu ada sekitar miliaran rupiah," kata Helmi.

Menurut Helmi, kepolisian kini sedang memilah transaksi yang ada kaitannya dengan bisnis narkoba.

"Mana-mana yang terafiliasi dengan kejahatan, itu yang kami sita," ujarnya.

Sejauh ini, kata Helmi, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan sejumlah aset pribadi Sultan.

Penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba yang diduga dijalankan pelaku.

"Yang kami sita aset bergerak dan tidak bergerak. Seperti rumah, motor, mobil. Rekening perbankan dia jauh hari sebelumnya juga sudah kita blokir semua," ucap dia.

Penyitaan barang berharga milik MR alias Sultan dilakukan dalam rangkaian penangkapannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Karang Bagu, Kota Mataram, pada 17 Juni 2020.

Pelaku ditangkap bersama Ketut Sudarsana alias Kesut, Gede Ari Anggara alias Ari, Muhammad Jaelany Sukron alias Elan, dan Ni Wayan Kusmiati alias Mia.

Dalam putusan pidana narkotikanya, MR alias Sultan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan sabu seberat 0,27 gram. Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun enam bulan.

Kini, MR alias Sultan sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.

Sedangkan untuk kasus TPPU-nya, Sultan ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat sangkaan pidana Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper