Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Tanggapi Pernyataan JK tentang Kritik Tanpa Dipanggil Polisi

Mantan Wapres Jusuf Kalla sebelumnya mengomentari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta rakyat aktif mengkritik pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Bisnis/Rachman
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Seperti diketahui, JK sebelumnya mengomentari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta rakyat aktif mengkritik pemerintah. Dia bahkan mempertanyakan bagaimana caranya mengkritik pemerintah, tanpa dipanggil polisi.

Melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (14/2/2021) pukul 20.31 WIB, Mahfud menilai pernyataan itu sudah dihadapi pemerintah sejak dahulu, bahkan saat JK menjabat wapres.

"Pertanyaan Pak JK ttg "Bagaimana menyampaikan kritik agar tak dipanggil Polisi" hrs dipahami sbg pertanyaan biasa yg dihadapi Pemerintah sejak dulu, saat Pak JK jadi Wapres sekalipun. Sejak dulu jika ada orng mengritik sering ada yg melaporkan ke pilisi dan polisi wajib merespon." tulisnya dalam sebuah utasan di akun Twitter tersebut.

Menurutnya, JK tidak bermaksud menuding bahwa pada era kepemimpinan saat ini pengritik akan dipanggil polisi. Dia mencontohkan adanya sejumlah kasus pemanggilan kepada para pengritik ketika JK menjabat wapres.

Mahfud memerinci kasus Sarrachen dan Muslim Cyber Army, serta akun Piyungan yang mencuat ketika JK menduduki jabatan wapres.

Dia pun menegaskan bahwa praktik lapor melapor terhadap pernyataan atau kritikan itu merupakan relasi antarwarga negara dan bukan antara hubungan negara dengan warganya.

"Apalagi baru2 ini juga keluarga Pak JK melaporkan Ferdinand Hutahaian, Rusli Kamri, dan cawalkot Makassar ke polisi krn dugaan tudingan main politiknya Pak JK. Laporan2 ke Polisi itu dilakukan oleh warga negara thd warga negara. Jadi pernyataan Pak JK adl ekspresi dilemma kita," ujar Mahfud dalam unggahan tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjorel Rachman juga menjawab kritikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Fadjroel  mengatakan, bahwa kritik disampaikan sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah.

Dia mengatakan, bahwa sudah kewajiban negara untuk melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warganya.

"Yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali. Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Fadjroel, Sabtu (13/1/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper