Mahfud: Pemerintah Tak Memproses Laporan soal Din Syamsuddin

Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. 
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

<p><strong>Bisnis.com</strong>, JAKARTA - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) <a href="https://www.bisnis.com/topic/247/mahfud-md" target="_blank" rel="noopener">Mahfud MD</a> menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memproses laporan yang disampaikan&nbsp;<span>kelompok&nbsp;</span><span>Gerakan Anti&nbsp;Radikalisme&nbsp;</span><span>Alumni - ITB terkait tuduhan bahwa <a href="https://www.bisnis.com/topic/16854/din-syamsuddin" target="_blank" rel="noopener">Din Syamsuddin</a> radikalis.</span></p><p><span>Mahfud mengakui pemerintah memang menerima laporan dari beberapa orang yang mengaku dari <a href="https://www.bisnis.com/topic/497/itb" target="_blank" rel="noopener">ITB</a> mengenai Din Syamsuddin. Laporan itu disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.</span></p><p>"<span>Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memproses laporan itu," ujar Mahfud melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (13/2/2021).</span></p><p><span>Mahfud menegaskan p</span><span>emerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin yang merupakan&nbsp;dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini <a href="https://www.bisnis.com/topic/31387/radikal" target="_blank" rel="noopener">radikal</a> atau penganut <a href="https://www.bisnis.com/topic/46368/radikalisme" target="_blank" rel="noopener">radikalisme</a>.&nbsp;</span></p><p><span>"P</span><span>ak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh Pemerintah. Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah "Darul Ahdi Wassyahadah". Beliau kritis, bukan radikalis," tegas Mahfud.</span></p><p><span>Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa Din Syamsuddin yang merupakan tokoh Muhammadiyah ini dikenal sebagai salah satu tokoh yang mengkampanyekan bahwa NKRI berdasar Pancasila sejalan dengan Islam.</span></p><p><span>"Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) kompak mengkampanyekan bahwa NKRI berdasar Pancasila sejalan dengan Islam.&nbsp;</span><span>NU menyebut "Darul Mietsaq", Muhammadiyah menyebut "Darul Ahdi Wassyahadah". Pak Din Syamsuddin dikenal sebagai salah satu penguat konsep ini. Saya sering berdiskusi dengan dia, terkadang di rumah JK," papar Mahfud.</span></p><div class="div_border" contenteditable="false"><blockquote class="twitter-tweet" data-width="550"><p lang="in" dir="ltr">Pemerintah tdk prnh menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yg jg diusung oleh Pemerintah. Dia jg penguat sikap Muhammadiyah bhw Indonesia adl "Darul Ahdi Wassyahadah". Beliau kritis, bkn radikalis</p>&mdash; Mahfud MD (@mohmahfudmd) <a href="https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1360510238768525320?ref_src=twsrc%5Etfw">February 13, 2021</a></blockquote><script async="" src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></div><p><span>Seperti diberitakan sebelumnya,&nbsp;Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) dengan tuduhan&nbsp;radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI.&nbsp;</span><span></span>Laporan itu dilayangkan pada Oktober 2020.</p><p>Menurut perwakilan GAR ITB Shinta Madesari Hudiarto, KASN telah melimpahkan pengaduan tersebut kepada Tim Satgas Penanganan Radikalisme ASN pada November 2020.</p><p>Pada 28 Januari lalu, GAR ITB kembali menyurati KASN meminta ada keputusan terkait aspek disiplin PNS terhadap Din Syamsuddin.</p><p>"Urusan KASN melimpahkan ke Satgas sebelas kementerian lembaga, itu mekanisme dari KASN dan sepenuhnya kami serahkan kepada KASN. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari KASN dan Satgas itu," kata Shinta soal Din Syamsuddin ketika dihubungi, Sabtu (13/2/2021).</p>

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro