Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap lima diduga pelaku dalam peristiwa pembubaran paksa acara diskusi di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dua dari lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolda Metro Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menjelaskan kronologi aksi ricuh itu bermula saat ada kegiatan diskusi dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora untuk membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan pada Sabtu (28/9/2024).
Beberapa tokoh diundang jadi narasumber diantaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah dan Soenarko. Hanya saja, kelompok pembubaran menilai diskusi itu akan memecah bangsa dan diduga tidak memiliki izin.
"Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya," ujar Djati di Jakarta, Minggu (30/9/2024).
Dia menambahkan, pihaknya melalui Polsek Mampang awalnya bernegosiasi dengan kedua belah pihak dengan kesepakatan untuk mempercepat jalannya diskusi.
Namun, tiba-tiba sejumlah masyarakat sekitar 10-15 orang menerobos ruang diskusi melalui akses pintu belakang. Dalam hal ini, petugas yang seharusnya mengamankan dua kegiatan ini mengaku kewalahan karena terfokus di depan hotel.
Baca Juga
"Tapi tiba-tiba sekitar 10-15 orang langsung masuk merangsek ke dalam gedung. Di situ sempat dilakukan upaya pencegahan oleh tenaga pengamanan hotel. sehingga terjadi aksi pemukulan kekerasan. Namun karena petugas tidak seimbang, sehingga masa berhasil masuk ke dalam melakukan perusakan pencabutan baliho yang ada di dalam," tambahnya.
Peran Lima Terduga Pelaku
Djati menjelaskan kelima terindikasi pelaku yang telah ditangkap memiliki peran berbeda. Perinciannya, FEK selaku koordinator; GW diduga melakukan pengrusakan; JJ melakukan pembubaran hingga merusak baliho.
Selanjutnya, LW dan MDM berperan merusak barang di dalam gedung dan membubarkan acara. Dari lima terduga pelaku ini, FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.
"GW, ini selaku pelaku pengrusakan spanduk yang ada di dalam gedung dan penganiayaan kepada petugas keamanan, satpam, termasuk anggota Polri juga ada yg menjadi korban, penganiayaan terhadap yang dilakukan oleh mereka," kata Djati.
Sementara itu, tiga lainnya masih didalami oleh penyidik kepolisian soal keterlibatan dalam peristiwa pembubaran diskusi yang digelar oleh sejumlah tokoh aktivis itu.
Motif Masih Didalami
Djati juga menambahkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan soal motif dan sosok dibalik penggerak dari 10-15 masyarakat itu.
Menurutnya, penyidik akan melakukan screening dan profiling terhadap pelaku yang ada agar bisa membuat tentang kasus pembubaran diskusi yang dilakukan di Kemang, Jakarta Selatan itu.
"Saat ini kita terus akan lakukan investigasi penyelidik motif latar belakang kenapa kok di kelompok ini datang ke sana. Kenapa kok ini dibubarkan siapa penggeraknya dan tentu akan kita mintai pertanggungjawaban," pungkas Djati.