Bisnis.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menegaskan bahwa pemerintah tidak antikritik, tetapi dinamika demokrasi memungkinkan terjadinya pelaporan terhadap pengkritik.
“Pemerintah tidak antikritik. Kritik-kritik itu dianggap sebagai masukan untuk memperbaiki kinerja. Apabila kemudian ada dinamika di tengah masyarakat ada yang mengadukan, tentu ini ranah aparat penegak hukum,” katanya kepada awak media, Sabtu (13/2/2021).
Namun, sambungnya, aduan atau pelaporan tersebut tidak serta merta berakhir pada delik pidana karena ada telaah secara seksama ihwal bukti dan yang lainnya.
Dia pun menegaskan bahwa kelompok atau perorangan yang melaporkan pengkritik pemerintah ke pihak berwenang, tidak terafiliasi pemerintah.
“Tapi kalau kemudian ada pemangku kepentingan yang mengadukan, itu kan bukan pemerintah. Kalau memang enggak ada unsur pidana, ya pasti enggak akan diteruskan,” katanya.
Walhasil, Donny pun meminta masyarakat untuk tidak takut untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, hingga kritikan terhadap pemerintah.
Menurutnya, sejauh masukan hingga kritik tersebut berbasis data, fakta, dan argumentasi yang kuat, maka akan diterima dengan baik oleh pemerintah.