Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Izin Ekspor Benur, KPK Telusuri Stafsus Edhy Prabowo

Tersangka adalah Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) izin ekspor benih lobster.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata./Instagram @andreau_pribadi
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata./Instagram @andreau_pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Penggunaan perusahan milik orang lain oleh Staf Khusus Edhy Prabowo menjadi perhatian KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri penggunaan perusahaan tersebut oleh Andreau Misanta Pribadi (AMP) untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster.

Tersangka adalah Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) izin ekspor benih lobster.

KPK pada Selasa (9/2/2021) telah memeriksa Bachtiar Tamin dan Baary Elmirfak Hatmadja masing-masing dari unsur swasta.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

"Kedua saksi tersebut dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan perusahaan milik para saksi oleh tersangka AMP dari tahun 2018 untuk mendapatkan izin sebagai eksportir benur di KKP Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Selain itu, Ali juga menginformasikan terdapat empat saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (9/2), yakni tiga wiraswasta Sugianto, Dian Nudin, dan Bong Lannysia serta PNS (Kepala Karantina Jakarta 1) Habrin Yake.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Tim Penyidik KPK akan segera kembali mengirimkan surat panggilan dan KPK tetap mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan selanjutnya," kata Ali.

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap yaitu Edhy, Andreau, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) yang telah rampung penyidikannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang menjadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benur itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Uang itu antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta.

Di antaranya mereka membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, Edhy diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper