Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Wine, KPK Duga Edhy Prabowo Gunakan Uang Suap Buat Beli Tanah

KPK menduga Edhy Prabowo membeli tanah menggunakan uang haram hasil suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP).
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi pembelian tanah yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Lembaga antikorupsi menduga, Edhy Prabowo, membeli tanah menggunakan uang haram hasil suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP).

Pembelian tanah dengan hasil suap yang dilakukan Edhy diketahui saat tim penyidik memeriksa saksi Makmun Saleh, seorang pensiunan.

"Makmun Saleh di dalami pengetahuannya terkait adanya dugaan transaksi pembelian tanah oleh tersangka EP. Didalami juga terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para ekspoktir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh EP," kata Ali, Jumat (29/1/2021).

Selain itu, KPK juga mengultimatum para saksi dalam kasus agar kooperatif terhadap proses hukum. "KPK kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan, tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Belakangan, dikonfirmasi juga Edhy Prabowo menggunakan uang hasil suap tersebut untuk membeli sejumlah barang, serta terdapat dugaan aliran uang ke istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi yang merupakan Anggota Komisi V DPR.

"Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain, dalam hal ini TPPU sepanjang berdasarkan fakta yg ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).

Ali mengatakan, penerapan pasal TPPU dalam perkara ini dapat dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis sprti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain," kata Ali.

Diketahui, belakangan KPK mendalami soal penggunaan duit suap ekspor benur. Terakhir, diduga Edhy Prabowo (EP) bersama sekretaris pribadinya Amiril Mukminin (AM) meminum minuman beralkohol jenis wine yang dibeli dari eks caleg dari Partai Gerindra Ery Cahyaningrum.

Dalam perkembangan kasus ini diduga juga bahwa istri dari Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi turut menerima aliran duit haram kasus ekspor benur ini.

Belakangan KPK menelisik adanya aliran dana suap yang turut dinikmati Iis. Staf Iis, Ainul Faqih diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menampung uang suap yang diterima Edhy dari eksportir benur. Tak hanya itu, staf ahli Iis, Alayk Mubarrok diduga menjadi perantara aliran dana dsri Edhy kepada Iis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper