Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Suap Wali Kota Cimahi

Tersangka AJM diduga telah menerima uang Rp1,661 miliar dari total commitment fee Rp3,2 miliar.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna/Istimewa
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Kasus tersebut menyeret nama Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/2/2021).

Kelima saksi tersebut yakni Rudi Setiawan dari pihak swasta CV Indra Nugraha, Muhammad Ridwan seorang karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa International, dan Reri Marliah Plt Direktur Utama RSUD Cibabat Cimahi.

KPK juga memeriksa dua orang dari swasta yakni Tetep Hidayat dan Anggara Narendraputra.

KPK menangkap Ajay M Priatna (Walikota Cimahi 2017-2022) dan sepuluh orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020.

Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dugaan suap Perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp425 juta.

Dari sebelas orang yang diamankan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah AJM yang diduga sebagai penerima dan HY (Komisaris RSU KS) yang diduga sebagai pemberi.

Tersangka AJM diduga telah menerima uang Rp1,661 miliar dari total commitment fee Rp3,2 miliar.

Penerimaan uang ini diduga terkait pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit. Commitment fee tersebut diduga ditetapkan sebesar 10 persen dari total biaya pembangunan rumah sakit Rp32 miliar.

Sebagai penerima, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper